MKDU4111 - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RANGKUMAN
MODUL 8
Otonomi Daerah
Kegiatan Belajar 1
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh, dari, dan untuk rakyat dalam suatu negara bangsa, melalui lembaga -lembaga pemerintah formal di luar pemerintah Pusat. Kewenangan dalam otonomi daerah tersebut diberikan oleh pemerintah pusat secara terbatas dalam kerangka Negara Kesatuan RI.
Ada dua bentuk Otonomi, yaitu otonomi yang bersifat artifisial atau diciptakan dengan produk hukum dan otonomi asli. Otonomi merupakan varian dari asas kedaerahan dan desentralisasi politik.
Desentralisasi sering disebut sebagai pemberian otonomi atau proses pengotonomian. Hubungan desentralisasi dan otonomi daerah diumpamakan seperti dua sisi dari satu keping mata uang ( G.S. Maryanov, 1958 ). Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat yang berlangsung penyelenggaraan desentralisasi dalam negara kesatuan RI, sedangkan dilihat dari sudut pandang pemerintah daerah yang terjadi Otonomi. Dalam praktik kedua istilah ini sering ditukar pakaikan.
Desentralisasi bukan merupakan alternatif dari sentalisasi karena tidak dilawankan dan karenanya tidak bersifat dikotomis. Ia merupakan sub-sistem dalam sistem negara bangsa. Negara bangsa merupakan sistem, sedangkan desentralisasi, otonomi daerah, dan tugas berbantuan merupakan spesiesnya.
Tes Formatif 1
Pilihlah :
A. Apabila pernyataan pertama dan kedua benar dan mempunyai hubungan sebab akibat.
B. Apabila pernyataan pertama dan kedua benar, tetapi tidak mempunyai hubungan sebab akibat.
C. Apabila salah satu dari kedua pernyataan benar.
D. Apabila kedua pernyataan salah.
1. Keinginan bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah dimulai sejak periode reformasi. C
2. Otonomi sebelumnya ditafsirkan sebagai pemberian sejumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi. B
3. Otonomi sebelumnya ditafsirkan sebagai pemberian sejumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi. C
4. Otonomi daerah dilihat dari perspektif pemerintah pusat merupakan implementasi dari desentralisasi. B
5. Pemasrahan wewenang dari daerah kepada pemerintah pusat dapat terjadi dalam negara kesatuan. B
BERIKUTNYA :
- Modul 9 : MKDU4111 - Pendidikan Kewarganegaraan
Ada dua bentuk Otonomi, yaitu otonomi yang bersifat artifisial atau diciptakan dengan produk hukum dan otonomi asli. Otonomi merupakan varian dari asas kedaerahan dan desentralisasi politik.
Desentralisasi sering disebut sebagai pemberian otonomi atau proses pengotonomian. Hubungan desentralisasi dan otonomi daerah diumpamakan seperti dua sisi dari satu keping mata uang ( G.S. Maryanov, 1958 ). Dilihat dari sudut pandang pemerintah pusat yang berlangsung penyelenggaraan desentralisasi dalam negara kesatuan RI, sedangkan dilihat dari sudut pandang pemerintah daerah yang terjadi Otonomi. Dalam praktik kedua istilah ini sering ditukar pakaikan.
Desentralisasi bukan merupakan alternatif dari sentalisasi karena tidak dilawankan dan karenanya tidak bersifat dikotomis. Ia merupakan sub-sistem dalam sistem negara bangsa. Negara bangsa merupakan sistem, sedangkan desentralisasi, otonomi daerah, dan tugas berbantuan merupakan spesiesnya.
Tes Formatif 1
Pilihlah :
A. Apabila pernyataan pertama dan kedua benar dan mempunyai hubungan sebab akibat.
B. Apabila pernyataan pertama dan kedua benar, tetapi tidak mempunyai hubungan sebab akibat.
C. Apabila salah satu dari kedua pernyataan benar.
D. Apabila kedua pernyataan salah.
1. Keinginan bangsa Indonesia untuk melaksanakan otonomi daerah dimulai sejak periode reformasi. C
Sebab
Tumbangnya orde baru dan digantikan oleh orde reformasi memberikan peluang mereformasi pemerintah.2. Otonomi sebelumnya ditafsirkan sebagai pemberian sejumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi. B
Sebab
Dalam otonomi terdapat pelimpahan otoritas kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten / kota.3. Otonomi sebelumnya ditafsirkan sebagai pemberian sejumlah otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki oleh suatu organisasi. C
Sebab
Dalam otonomi terdapat pelimpahan otoritas kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kabupaten / kota.4. Otonomi daerah dilihat dari perspektif pemerintah pusat merupakan implementasi dari desentralisasi. B
Sebab
otonomi sama dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi.5. Pemasrahan wewenang dari daerah kepada pemerintah pusat dapat terjadi dalam negara kesatuan. B
Sebab
Negara kesatuan mengurus semua kepentingan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pengadilan, keamanan, moneter.BERIKUTNYA :
- Modul 9 : MKDU4111 - Pendidikan Kewarganegaraan