Thursday, September 7, 2017

Modul 4 : MKDU4221 - Pendidikan Agama Islam

Modul 4 : MKDU4221 - Pendidikan Agama Islam

MKDU4221 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



RANGKUMAN

MODUL 4

Hukum



Kegiatan Belajar 1

Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT

          Para ulama mendefinisikan hukum syari'at / hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari'at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam : 
  1. Wajib : yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
  2. Sunnah (mandub) : yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.
  3. Haram : yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.
  4. Makruh : yaitu suatu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa. dan
  5. Mubah : yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
        Sementara prinsip - prinsip hukum dalam Islam oleh para ulama dijelaskan sebanyak tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah :
  1. Prinsip Tauhid 
  2. Prinsip Keadilan
  3. Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar
  4. Prinsip Al-Hurriyah ( Kebebasan dan Kemerdekaan )
  5. Prinsip Musamah ( Persamaan / Egaliter )
  6. Prinsip Ta'awun ( Tolong - menolong ) dan
  7. Prinsip Tasamuh ( Toleransi )


 
Tes Formatif 1

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat !

1. Para ulama menjelaskan pengertian hukum syari'at sebagai .....
A. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
B. patokan ( kaidah, ketentuan ) mengenai peristiwa ( alam ) yang tertentu
C. keputusan ( pertimbangan ) yang ditetapkan oleh hakim ( di pengadilan ) vonis
D. seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari'at ( Allah SWT ) yang berhubungan dengan perbuatan manusia

2. Dalam surat al-'Ankabut/29 : 45 dijelaskan tentang salah satu tuntutan hukum bagi manusia agar mengerjakan suatu ibadah berupa .....
A. puasa dan haji
B. perkawinan dan perceraian
C. membaca al-Qur'an dan shalat
D. sedekah dan zakat

3. Secara garis besar hukum syari'at dibagi menjadi lima macam, yaitu .....
A. wajib 'ain, wajib kifayah, sunnah, makruh dan mubah
B. wajib, sunnah muakkad, sunnah ghoiru muakkad, makruh dan haram
C. wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah
D. fardhu 'ain, fardhu kifayah, sunnah, mubah dan haram 

4. Pengertian sunnah ghoiru muakkad adalah .....
A. perbuatan yang amat sering dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahkan jarang sekali beliau tinggalkan, kecuali hanya beberapa kali saja
B. perbuatan yang jarang dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahkan jarang sekali beliau kerjakan, kecuali hanya beberapa kali saja
C. perbuatan yang amat tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW
D. perbuatan yang wajib oleh Rasulullah SAW, bahkan jarang sekali beliau tinggalkan, kecuali hanya beberapa kali saja

5. Di bawah ini adalah beberapa ungkapan yang dapat dikategorikan sebagai bernilai haram, kecuali .....
A. kalimat larangan tersebut dinyatakan dengan jelas dan tegas, misalnya dengan kata harrama
B. secara tegas mengandung kata - kata yang menunjukkan keharusan untuk dikerjakan
C. kalimat yang melarang itu menggunakan kata kerja yang melarang dan dibarengi dengan petunjuk ( qarinah ) yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut benar - benar dilarang
D. diperintahkan untuk menjauhinya

6. Yang dimaksud dengan prinsip hukum Islam sebagaimana dijelaskan para ulama adalah .....
A. kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pelaksanaan dan pembinaannya
B. kaidah - kaidah pokok dalam hukum
C. aturan - aturan yang ditetapkan oleh para ulama berdasarkan dalil
D. hukum - hukum yang mengikat manusia berdasarkan aturan yang terdapat dalam Al-qur'an

7. Suatu kaidah yang berbunyi " Masalah - masalah dalam hukum Islam apabila telah menyempit maka menjadi meluas, apabila masalah - masalah tersebut telah meluas maka kembali menyempit ", adalah cabang dari prinsip utama hukum Islam .....
A. prinsip tauhid
B. prinsip amar ma'ruf nahi munkar
C. prinsip keadilan
D. prinsip toleransi 

8. Surat al-A'raf/7 : 172 menjelaskan tentang prinsip utama dalam hukum Islam yaitu prinsip tauhid yang mengandung arti .....
A. seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah
B. hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan
C. pada dasarnya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriahnya, baik warna kulit, bahasa suku bangsa dan lain - lain
D. hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan

9. Salah satu cabang prinsip tauhid adalah " beban hukum yang diciptakan oleh Allah bertujuan untuk kemaslahatan hidup manusia, bukan untuk kepentingan Allah SWT. Hal tersebut didasarkan  pada penjelasan ayat .....
A. Surat al-Baqarah ayat 2-3
B. Surat al-Isra' ayat 7
C. Surat al-Hujurat ayat 13
D. Surat al-Maidah ayat 3

10. Prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama, adalah penjelasan dari .....
A. prinsip tauhid
B. prinsip keadilan
C. prinsip tolong - menolong
D. prinsip persamaan


 
   
Kegiatan Belajar 2

Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam

          Petunjuk Allah SWT dalam Al-Qur'an hanya dapat dilaksanakan dengan syarat mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Inilah yang kemudian disebut dengan sunnah Nabi SAW atau hadits. Secara sederhana diartikan dengan segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.
          Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah :
  1. Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).
  2. Al-Qur'an. Di dalam Al-Qur'an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
  3. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.
  4. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
  5. Al-Qur'an yang berisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran Al-Qur'an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
          Posisi sunnah Nabi SAW terhadap Al-Qur'an sangat penting di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an, menjelaskan apa yang masih global dalam Al-Qur'an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan Al-Qur'an.


BERIKUTNYA :

- Modul 5 : MKDU4221 - Pendidikan Agama Islam