Thursday, September 7, 2017

Modul 3 : MKDU4221 - Pendidikan Agama Islam

Modul 3 : MKDU4221 - Pendidikan Agama Islam

MKDU4221 - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



RANGKUMAN

MODUL 3

Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi 



Kegiatan Belajar 1

Masyarakat Beradab dan Sejahtera

          Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
          Dalam perkembangan berikutnya, seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah - kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut : struktur dan dinamika.
          Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memiliki makna dan sejahtera sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
          Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang " atas " dan " bawah ". 



Tes Formatif 1

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat !

1. Menurut Emile Durkheim yang dimaksud masyarakat adalah .....
A. suatu kenyataan yang objektif secara mandiri, bebas dari individu - individu yang merupakan anggota - anggotanya
B. jalinan kesatuan yang terdiri dari hubungan - hubungan sosial
C. penjumlahan dari individu - individu yang banyak
D. kumpulan individu yang hidup bersama di dalam suatu wilayah

2. Yang termasuk unsur pokok masyarakat, kecuali .....
A. manusia yang hidup bersama
B. bergaul selama jangka waktu yang lama
C. adanya kesadaran bahwa setiap manusia yang menjadi anggotanya merupakan bagian dari suatu kesatuan
D. adanya tokoh pemersatu 

3. Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai masyarakat .....
A. terbuka
B. demokratis
C. madani
D. kota

4. Prinsip masyarakat madani adalah keadilan .....
A. bagi seluruh warga
B. bagi warga yang seagama
C. bagi sebagian kelompok
D. dan kesejahteraan kelompok

5. Masyarakat Madani yang dibangun oleh Nabi merupakan alternatif bagi masyarakat jahiliyyah. Sementara masyarakat madani yang hendak dibangun di dunia modern merupakan alternatif bagi bentuk pemerintahan .....
A. demokrasi
B. legali
C. otoriter
D. parlementer

6.Egalitarianisme memiliki arti, kecuali .....
A. semua orang sama dalam hukum
B. perbedaan genealogis bukan menjadi ukuran dalam menegakan hukum
C. tidak ada diskriminasi etnis, agama, suku, dan lain - lain
D. suatu paham yang memberi keistimewaan pada ras tertentu

7. Sikap menerima dengan tulus bahwa kemajemukan merupakan bagian dari hukum Allah dan karunia-Nya adalah .....
A. egalitarianisme
B. toleransi
C. pluralisme
D. otoritarianisme

8. Hukum harus ditegakkan atas semua warga tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan perwujudan dari prinsip .....
A. supremasi hukum
B. keadilan
C. liberalisme
D. legalisme

9.Ayat yang berkenaan dengan pengawasan sosial terdapat di dalam .....
A. QS. Al-Alaq : 1-5
B. QS. Al-Ashr : 1-3
C. QS. Al-Nashr : 1-4
D. QS. Al-Baqarah : 168

10.
Ayat di atas berkenaan dengan prinsip masyarakat madani, yaitu .....
A. egalitarianisme
B. pluralisme
C. otoritarianisme
D. liberalisme


 

Kegiatan Belajar 2

Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera

          Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. Meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama : penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar, satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa : Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita - cita bersama, yakni masyarakat madani. 
          Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi - studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama - sama mewujudkan masyarakat madani.



Kegiatan Belajar 3

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi

          Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasiona maupun internasional mengenai penghormatan hak - hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa - Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan - ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak - hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meiputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
          Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci Al-Qur'an banyak mengonfirmasi mengenai hak - hak tersebut : hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi  manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
          Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan - keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
          Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip - prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat Al-Qur'an mengonfirmasi prinsip - prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikap yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak - hak asasi manusia.


BERIKUTNYA :