Saturday, August 19, 2017

Modul 6 : MKDU4109 - Ilmu Sosial dan Budaya Dasar

Modul 6 : MKDU4109 - Ilmu Sosial dan Budaya Dasar

MKDU4109 - ILMU SOSIAL DAN BUDAYA DASAR



RANGKUMAN

MODUL 6

Moralitas dan Hukum




Kegiatan Belajar 1

Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan 

          Bila berbicara kebudayaan dan moral. maka kita perlu melihat konsep-konsep kebudayaan. moral merupakan nagian dari kebudayaan yang terdalam dimiliki manusia, yang berada wujud sistem nilai budaya, beserta dengan berbagai gagsan, nilai-nilai, norma-norma lainnya serta hal lainnya yang bersifat abstrak.
          Dengan semikian, apabila kita membedakan manusia dan binatang secara khas adalah bahwa manusia memiliki kesadaran moral. norma moral adalah tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukurkebaikan seseorang. dengan demikian, dengan norma moral kita betul-betul dinilai apakah kita baik atau buruk.
          Orientasi moral seseorang yang dijadikan dasar pertimbangan nurani, dapat berbeda bagi. minimal ada empat orientasi moral yaitu (1) orientasi normatif, yaitu orientasiyang mempertahankan hak dan kewajiban serta taat pada aturan yang berlaku, (2) orientasi kejujuran, yaitu orientasi yang menekankan pada keadilan dengan fokus pada kebebasan, kesamaan. pertukaran hak dan kesepakatan. (3) orientasi utilitarisme, yaitu orientasi yang menekankan konsekuensi kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada orang lain, dan (4) orientasi perfeksionisme, yaitu orientasi yang menekankan pada perncapaian martabat dan otonomi; kesadaran dan motif yang baik; serta keharmonisan dengan orang lain.
          Orientasi moral ini dipandang penting karena akan menentukan arah keputusan dan tindakan seseorang. orientasi moral akan sangat berpengaruh terhadap moralitas dan pertimbangan moral seseorang, karena pertimbangan moral merupakan hasil proses penalaran yang dalam proses penalaran tersebut ada upaya memprioritaskan nilai-nilai tertentu berdasarkan orientasi moral serta pertimbangan konsekuensinya.
          setiap masyarakat memiliki orintasi moral yang menjadi sumber moralitas masing-masing. tidak selamanya bersandar pada temuan empirik manusia. Bagi masyarakat yang beragama. prinsip keyakinan terhadap nilai-nilai ke-tuhanan dapat dipastikan diletakkan sebagai sumber utama. terdapat enam norma acuan yaitu (1) norma agama: (2) budaya agama: (3) budaya adat atau tradisi; (4) hukum positif atau negara; (5) norma keilmuan, dan (6) norma metafisis.
           Berbicara tentang kebudayaan nasional, berarti berkait dengan masalah kepribadian, tujuan bersama untuk hidup sebagai bangsa dan juga berkait tentang motivasi untuk membangun. tetapi , yang utama secaratersirat juga berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa, secara konseptual merupakan salah satu wujud bagian dari kebudayaan. yaitu sistem budaya atau sistem nilai budaya atau sistem nilai budaya. Nilai budaya harus dapat memberi identitas kepada warga negaranya.


Tes Formatif 1

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat !

1. Sistem nilai budaya dalam konsep kebudayaan berada pada wujud .....
A. sistem nilai budaya 
B. sistem sosial 
C. kebudayaan matarial
D. di ketiga wujud kebudayaan 

2. setiap masyarakat memiliki orintasi moral yang menjadi sumber moralitas masing-masing. sumber moralitas yang dimaksud adalah .....
A. norma agama 
B. adat atau tradisi
C. hukum positif atau negara 
D. tata perilaku masyarakat 

3. nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya disebut .....
A. etos
B. etika 
C. tradisi
D. tata aturan

4. orientasi moral seseorang yang dijadikan dasar pertimbangan nurani. dapat berbeda bagi setia orang. penjelasan ini dikemukan oleh .....
A. koentjaraningarat 
B. berthens
C. magnis soeseno 
D. lawrence kohlberg

5. untuk memrtibangkan dan mengembangkan keyakinan diri dan aturan masyarakat dibutuhkan pemahaman dan perenungan yang mendalam tentang mana yang sejatinya dikatakan baik dan mana yang bener-bener disebut buruk. pertimbangan ini merupakan bagian dari .....
A. kawasan filsafat moral 
B. kawasan kode etik 
C. kawasan nilai moral
D. kawasan nilai 


Kegiatan Belajar 2

Hukum dalam Masyarakat dan Negara

          Hukum adalah unsur yang mutlak bagi semua masyarakat manusia. Dalam perkembangan antropologi. di abad ke 19. sudah disadari bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek dari kebudayaan. kebudayaan dalam hal ini mencapuk hukum yang hidup di dalam ingatan kolektif suatu masyarakat dan diturunkan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang lain. Hoebel dan Lwellyn. dalam buku cheyene way mengidentifikasi ada tiga bentuk manifestasi hukum yaitu :
  1. sebagai aturan abstrak yang mencakup isi dari kodifikasi hukum dalam masyarakat yang sudah kompleks atau berbentuk cira-cita yang terumus dalam ingatan orang-orang arif dalam masyarakat-masyarakat sederhana, 
  2. sebagai pola-pola kelakuan yang aktual dari para warga suatu masyarakat, dan 
  3. sebagai prinsip-prinsip yang diabstraksikan dari keputusan para pemegang otoritas hukum, ketika menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.
          Kemudian, dalam buku cheyene way, menurut adamson Hoebel dan kari lwellyn. ada emapat unsur hakiki dari hukum yaitu :
  1. unsur dapat dilaksanakannya suatu "imperatif" (yang memerintahkan bahwa warga dari suatu masyarakat tertentu harusberperangai tertentu ).
  2. unsur " supremasi " ( yang mengidentifikasikan sesuatu gejala sebagai hukum berdasarkan fakta ).
  3. unsur sistem ( hukum bagian dari tatanan yang berlangsung).
  4. unsur pengetahuan resmi ( bahwa hukum memiliki kualitas publik dan diakui resmi ).
          Keempat unsur ini biasanya mengelompok dan menjadi suatu gejala yang biasa disebut sebagai otoritas di dalam kelompok atau suatu kebudayaan.
          Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu :
  1. keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan,
  2. keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum,
  3. keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan 
  4. keputusan hukum menentukan sifat dan beratinya sanksi.
          Menurut Hoebel tiga fungsi pokok yaitu : 
  1. hukum menegaskan hubungan antara para anggota masyarakat dengan menentukan perilaku yang layak dalam keadaan tertentu.
  2. hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi.
  3. hukum berfungsi untuk menegaskan hubungan-hubungan sosial dan untuk menjamin adanya fleksibitas.
         sanksi pada umumnya diartikan sebagai apa yang oleh hukum itu sendiri dikatakan akan atau mungkin terjadi terhadap orang - orang yang dianggap bersalah karena melanggar suatu aturan hukum. Oleh para ahli ilmu sosial. melanggar suatu aturan hukum diberi arti yang lebih luas dari penggunaannya dalam hukum. yaitu sesuatu yang dikenakan bagi orang yang berlaku tidak sesuai. 
          Salah satu fungsi sanksi yang terpenting. baik sanksi hukum maupun bukan. adalah membuat orang takut untuk melanggar norma sosial. masyarakat barat membendakan antara kejahatan negara dan kejahatan terhadap individu, sedangkan di masyarakat non barat tidak ada konsepsi tersebut. pada masyarakat nonbarat lebih dikenal jenis pelanggaran umum atau jenis pelanggaran pribada. kemudian .apabila ada proses peradilan. maka dalam banyak hal. khususnya bagi kasus - kasus yang terjadi dalam masyarakat non barat. adalah lebih banyak untuk memulihkan harmoni daripada untuk menghukum yang bersalah.
          Banyak penulis hukum, masih sering mengemukakan pandangan bahwa sanksi salalu bersifat penderitaan fisik. misalnya, menurut Hoebel bahwa presyarat adanya hukum adalah penggunaan paksaan fisik yang dianggap sah. sementara itu Hoebel merumuskan bahwa norma sosial barulah merupakan hukum apabila pelanggarannya atau pengabaiannya secara teratur diikuti oleh pelaksanaan atau ancaman yang bersifat fisik.
          Bila berbicara tentang hukum dan keterkaitannya dengan masalah kesejahteraan sosial, maka pertama kita harus melihat arti kesejahteraan sosial dalam pengkajian sosial terhadap hukum yang bersifat sangat komtekstual. pemahaman mengenai kesejahteraan sosial haruslah ditempatkan dalam konteks politik. ekonomi dan sosial kultul setiap masyarakat dan pada dimensi waktu tertentu. dengan demikian, pengertian kesejahteraan sosial dapat berdifat sangat pluralistik.
          Istilah kesejahteraan sosian pada umumnya sebenarnya mengacu pada suatu perlindungan yang diupayakan oleh individu. kelompok-kelompok kekerabatan. masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah bahwa di tingkat awal istilah tersebut menunjukkan serangaman nilai atau ideologi. dan dalam bentuk yang lebih konkret. seperti tujuan-tujuan dari kebijakan. pada tingkat yang berikut. istilah ini kemudian mengacu pada lembaga penyelenggara. dengan demikian kesehteraan sosial tidak bersifat universal. kemudian di tingkat yang yang terakhir yaitu pada tingkat pelaksanan kegiatan. kesejahteraan sosial diupayakan oleh individu dan kelompok dan dapat mewarnai banyak proses sosial yang beragam. 


Tes Formatif 2

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat ! 

1. Setiap kelompok dalam masyarakat cenderung mengembangkan polanya sendiri yang khas atau kebiasaan - kebiasaannya dan sarana untuk memelihara tanpa harus kembali pada hukum pemerintah. Di mana, dalam komunitas kecil, sanksi informal dapat menjadi lebih tegas daripada hukuman yang diatur dalam kitab undang - undang. Hal ini dikemukakan oleh ......
A. AL Epstein
B. Karl Lwellyn
C. L. Pospisil  
D. Ihromi

2. Dasar kebiasaan adalah azas timbal balik, sedangkan dasar hukum adalah pelembagaan berganda. Yang dimaksud pelembagaan berganda adalah .....
A. Hak dan Hak Asasi Manusia
B. Kewajiban dan Tata aturan
C. Hak dan Kewajiban
D. Hak asasi dan Tata aturan

3."...Orang primitif dibatasi geraknya di segala penjuru oleh kebiasaan - kebiasaan dari sukunya...terikat dengan rantai - rantai tradisi...yang ikatannya diterima sebagai suatu kenyataan yang tidak terelakkan...Mereka tidak pernah mencoba untuk melepaskan diri...Hukum baginya adalah sama dengan keseluruhan kebiasaan - kebiasaan yang ada di sukunya..." Pernyataan sebelum ini sebenarnya berbicara mengenai hal .....
A. kekuasaan adat dan adat kebiasaan
B. hukum dan adat kebiasaan
C. kekuasaan adat
D. adat kebiasaan

4. Prinsip asas timbal balik dan perilaku " super rasional " merupakan penjelasan dari .....
A. L. Pospisil
B. Lwellyn & Hoebel
C. Erlich
D. Bronislaw Malinowski

5. Istilah kesejahteraan sosial pada umumnya mengacu pada suatu perlindungan yang diupayakan oleh individu, kelompok - kelompok kekerabatan, masyarakat dan lembaga - lembaga pemerintah. Tetapi, masalahnya konsep dan istilah kesejahteraan yang dipakai selama ini berkaitan dengan .....
A. social security
B. suatu konsep yang berkembang pada masyarakat maju
C. gejala sosial pada tingkat - tingkat yang beragam
D. jaminan sosial


BERIKUTNYA :

- Modul 7 : MKDU4109 - Ilmu Sosial dan Budaya Dasar